Bagaimana FKTP Dibayar dengan Sistem Kapitasi?

Kapitasi untuk membayar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diimplementasikan sejak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan pada 2014. Berdasarkan Pemenkes Nomor 52 Tahun 2016, FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik. Sebagai provider JKN, kapitasi digunakan untuk membayar pelayanan rawat jalan sementara pelayanan lain seperti rawat inap dan ambulans dibayar dengan non-kapitasi.

Pembayaran dengan cara kapitasi dilakukan untuk pelayanan kesehatan rawat jalan. FKTP dibayar
sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar dan sesuai tarif kapitasi untuk FKTP tersebut. Tarif kapitasi berbeda-beda antar FKTP. Tarif ini mengacu pada Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 yang mengatur bahwa tarif kapitasi ditentukan berdasarkan pertimbangan penilaian pemenuhan kriteria sumber daya manusia. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kriteria sumber daya manusia adalah jumlah dokter dan dokter gigi yang dimiliki oleh FKTP.

Contoh Kasus:
Misalnya, sebuah klinik pada tahun 2021 memiliki dua dokter umum dan dua dokter gigi maka, sesuai dengan Permenkes tersebut, tarif kapitasi klinik tersebut sebesar Rp 10.000 per peserta. Tarif ini selanjutnya dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada satu periode.

Pembayaran kapitasi ke FKTP dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. Karena peserta JKN dapat melakukan pindah FKTP maka jumlah peserta pada FKTP dapat berubah-rubah e menerima dana kapitasi per bulan sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar pada bulan tersebut. Jumlah peserta JKN yang terdaftar pada klinik pada Bulan Januari adalah 9.950 peserta. Maka, besaran dana kapitasi yang diterima oleh klinik tersebut untuk Bulan Januari adalah 9.950Rp 10.000 atau sebesar Rp 99.500.000.

Pada tahun 2019, BPJS Kesehatan mengeluarkan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Kebijakan ini menyebabkan FKTP tidak bisa mendapatkan dana kapitasi hanya dengan tarif normal tersebut. Tarif kapitasi setelah KBK yang akan digunakan untuk menghitung besaran kapitasi per bulannya. BPJS Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengatur bahwa ada 155 diagnosis penyakit yang harus selesai perawatannya di FKTP. Daftar penyakit ini merupakan kompetensi dasar dari dokter umum. Saat terjadi rujukan dari 155 diagnosis ini maka akan dicatat sebagai sebuah rujukan rawat jalan kasus non spesialistik.

Rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik (RRNS) ini selanjutnya digunakan sebagai salah indikator dalam Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Semakin tinggi RRNS maka besaran dana kapitasi yang diterima oleh FKTP akan semakin berkurang. Selain RRNS, KBK juga memperhitungkan dua indikator lain untuk menentukan besaran kapitasi yang dapat diterima yakni Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT) dan angka kontak (AK). Angka Kontak merupakan perbandingan antara jumlah peserta terdaftar yang melakukan kontak (kunjungan sehat maupun konsultasi kesehatan secara virtual) dengan FKTP dengan total jumlah peserta terdaftar di FKTP. Misalnya, Klinik tersebut pada bulan Januari tidak dapat mencapai indikator RRNS maka tarif kapitasinya berkurang. Tarif kapitasi setelah KBK ternyata hanya Rp 9.400 per pasien maka besaran kapitasi yang diterima tidak lagi 9.950 * 10.000 namun 9.950*9.400.

Gambar: Alur Pembayaran Kapitas kepada FKTP