ACEHAP- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibayar dengan cara kapitasi. Dengan kapitasi, FKTP dibayar oleh BPJS Kesehatan dengan jumlah tetap sesuai dengan jumlah peserta terdaftar dalam fasilitas kesehatan tersebut. Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan jenis pelayanan kesehatan yang telah ditentukan. Sebagai konsekuensi, FKTP harus mampu mengelola risiko peserta agar tidak sakit agar utilisasi pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak melebihi dana kapitasi yang diperoleh.
Besaran tarif kapitasi di Indonesia tidak didasarkan pada risiko kesehatan yang dimiliki peserta terdaftar namun didasarkan pada ketersediaan sumber daya manusia di FKTP. FKTP dengan jumlah dokter atau dokter gigi yang lebih banyak dibayar dengan tarif kapitasi yang lebih tinggi. Prosedur pelaksanaan kapitasi di Indonesia juga telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diatur pada Permenkes 69 tahun 2013.
Pada Permenkes Nomor 69 tahun 2013 dijelaskan bahwa kapitasi diberikan dengan tarif yang sudah ditentukan. Khusus untuk daerah terpencil, tarif kapitasi diatur dalam peraturan tersendiri. Pada tahun 2015, BPJS Kesehatan mulai memberlakukan kebijakan tentang Norma Penetapan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP) pada FKTP. KBKP menggunakan indikator Angka Kontak (AK), Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS), dan Rasio Peserta Prolanis rutin berkunjung ke FKTP (RPPB) untuk menentukan besaran kapitasi yang diperoleh FKTP. Dengan KBKP, besaran kapitasi yang diperoleh FKTP akan dikoreksi dengan capaian ketiga indikator KBKP. Jika FKTP tidak mencapai target indikator KBKP maka FKTP tidak dapat memperoleh besaran kapitasi 100%.
Pelaksanaan KBKP ini bukan tidak dengan masalah. Banyak fasilitas kesehatan, baik di Jawa maupun luar Jawa, yang mengeluhkan sulitnya mencapai indikator yang digunakan untuk menghitung penyesuaian KBKP (Khoeriyah et al., 2021; Kristijono, 2020; Manurung, 2021). Pencapaian target indikator KBKP sering tidak tercapai, terutama pada indikator angka kontak dan prolanis (Sandra et al., 2021). Pelaksanaan kegiatan prolanis yang menjadi salah satu indikator dalam KBKP dapat dilakukan oleh FKTP tanpa isu keterbatasan sumber daya, namun tidak dapat maksimal mencapai target karena faktor eksternal dari kelompok sasaran yang tidak antusias memanfaatkan pelayanan ini (Manurung, 2021). Keberhasilan implementasi kapitasi berbasis komitmen pelayanan juga ditentukan dari kemampuan tenaga di FKTP dalam menggunakan P-Care. Input data pada P-Care menjadi beban tersendiri pada FKTP yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia karena membutuhkan tenaga untuk menjadi operator P-Care (Fahmil, 2021).
Pada tahun 2019, BPJS Kesehatan mengubah kebijakan KBKP menjadi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). KBK menggunakan tiga indikator yang sama dengan KBKP namun dengan perubahan pada indikator pelaksanaan prolanis. Indikator yang digunakan dalam KBKP adalah Rasio Peserta Prolanis rutin berkunjung ke FKTP (RPPB), namun indikator ini dirubah menjadi Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT) pada perhitungan dengan KBK. Jika sebelumnya animo masyarakat untuk menggunakan prolanis sudah rendah, indikator baru ini membuat kerja FKTP semakin berat. Hanya peserta prolanis yang gula darah dan tekanan darahnya terkendali saja yang dapat diihitung sebagai capaian.
Dalam pelaksanaan kebijakan kapitasi, FKTP banyak mengeluhkan tentang perubahan kebijakan kapitasi yang sering terjadi dan selalu mendadak. FKTP tidak mendapatkan pemberitahuan lebih awal namun tiba-tiba dilakukan sosialisasi tentang perubahan yang dilakukan pada indikator pembayaran kapitasi (Mujiburrahman & Sofyandi, 2021). Hal ini membuat FKTP tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan adaptasi pada berbagai perubahan kebijakan tersebut.
Mulai minggu ini, ACeHAP akan menyajikan ulasan tentang kebijakan kapitasi di Indonesia. Ulasan akan dimulai dengan penjelasan tentang bagaimana konsep kapitasi, bagaimana kapitasi dilakukan dalam JKN hingga membahas kajian tentang perlunya evaluasi kebijakan kapitasi untuk FKTP.
One thought on “Kapitasi Berbasis Kinerja: FKTP Wajib Mengelola Risiko”
Comments are closed.